Sabtu, 11 April 2015

pancasila

BAB 1
PENDAHULUAN

A.   Latar belakang masalah

Dalam materi Pendidikan Kewarganegaraan yang kita pelajari tentunya meliput tentang  negara dan serbanekanya, dimana di dalam unsur pembentuk suatu negara ada istilah “pemerintah yang berdaulat” atau dapat dikatakan bahwa negara tidak mungkin dapat terbentuk jika tanpa adanya pemerintahan yang berjalan didalamnya. Karena pemerintahan itu merupakan tata cara dan program-program  yang terkandung dan  semestinya harus dilaksanakan di dalam negara tersebut agar  negara yang terbentuk memiliki “cara main” dan bukan merupakan suatu hal yang abstrak dan sia-sia. Melihat sejarah mengenai pemerintah yang berjalan di indonesia tentunya tak lengkap jika kita tidak menilik juga tentang hubungan “pemerintahan sipil” dengan “pemerintahan militer”. Dimana pada masa kemerdekaan sampai sekarang terjadi perdebatan-perdebatan dan  kontroversi mengenai hubungan tersebut.

Untuk itulah, makalah ini dibuat  dan mencoba menyuguhkan materi tentang pemerintah dan pemerintahan di indonesia serta pembahasan hubungan mengenai pemerintahan sipil dan pemerintahan militer dalam perkembangan negara indonesia. Dengan makalah ini, pembaca khususnya para mahasiswa diharapkan tahu mengenai sejarah dan  fenomena yang terjadi pada pemerintahan indonesia pada masa pasca-kemerdekaan sampai sekarang ini dengan tujuan memperkaya pengetahuan kita semua dalam materi Pendidikan kewarganegaraan yang menjadi salah satu mata kuliah wajib.    

B.   RumusanMasalah

1. Apa yang dimaksud dengan pemerintahan ?
2. Apa yang dimaksud dengan pemerintahan sipil dan pemerintahan militer ?
3. Bagaimana hubungan keduanya ? 

C. Tujuan Makalah 

1. Mengetahui pengertian pemerintahan.
2. Mengetahui pengertian sipil dan pemerintahan militer.
3. Mengetahui hubungan keduanya.
4. Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pancasila.         






BAB 2 PEMBAHASAN

A. PEMERINTAHAN

Pemerintah, Kata yang tak asing lagi bagi kita, orang di televisi seringkali mengucapkannya, disekolah pun tak jarang kita mendengarnya, bahkan dimasyarakat kecil dengan kesibukannya tak hanya sesekali membahas “pemerintah dan  pemerintahan”. Lalu apakah sebenarnya pemerintahan itu? Secara epistemologi, kata pemerintah dapat diartikan sebagai badan yang melakukan kekuasaan memerintah. Pemerintah adalah alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan bersama didirikannya sebuah negara. Pemerintah melalui aparatur dan alat negara, yang menetapkan hukum, melaksanakan ketertiban dan keamanan, mengadakan perdamaian dan lainnya dalam rangka mewujudkan kepentingan warga negaranya yang beragam. Untuk mewujudkan cita-cita bersama tersebut dijumpai bentuk-bentuk negara dan pemerintahan. Pada umumnya, nama sebuah negara identik dengan pemerintahan yang dijalankannya, misalnya, negara demokrasi dengan pemerintahan sistem parlementer atau presidensial. 

Pendapat lain:  Pemerintah adalah penyelenggara negara yang memiliki kekuasaan menyelenggarakan pemerintahan dinegara tersebut. Pemerintah memiliki kedaulatan kedalam dan keluar. Kedaulatan kedalam berarti negara memiliki kekuasaan untuk ditaati oleh rakyatnya. Kedaulatan keluar artinya negara mampu mempertahankan diri dari serangan dari luar. Pemerintahan senantiasa beriringan dengan ada dan  terbentuknya negara, karena unsur dari terbentuknya negara salah satunya adalah pemerintah.  Menurut hobbes konon sebelum terbentuknya suatu Negara terjadi konflik-konflik untuk mempertahankan diri, juga terjadi pemaksaan-pemaksaan dari yang kuat kepada yang lemah. Hobbes menjelaskan bahwa konflik-konflik itu sebagai suatu keadaan perang antara “semua melawan semua”. Dalam keadaan demikian huru-hara dan kekacauan tidak dapat dielakan. Mereka yang kuatlah yang menikmati kebebasan. Sampai akhirnya lahirlah kesadaran dari kalangan orang kuat yang selanjutnya menjadi orang bijaksana untuk menciptakan situasi masyarakat yang teratur dan bagaimana ketertiban itu dapat dipelihara.     

Jadi pemerintah juga merupakan suatu badan yang mempunyai wewenang untuk melaksanakan program (pemerintahan) dalam suatu daerah. Pada fase awal adalah kesepakatan tentang adanya nilai-nilai yang harus desepakati, dan sanksi adalah konsekuensinya. pemberian sanksi hukuman dilakukan melalui tindakan penyiksaan fisik seperti potong tangan, cambuk dan sebagainya. Namun dalam perkembangannya diciptakanlah institusi yang berfungsi untuk usaha rehabilitasi dan perbaikan dengan adanya pemikiran tentang harga keberadaan tentang pribadi yang tidak layak untuk ditukar dengan kejahatan atau kesalahan yang dibuat. Untuk itu dibuat suatu tempat yang disebut dengan penjara.     karena awal pemerintahan modern dengan dibuatnya hukum adalah “penjara”. Ini pula yang menjadi alasan masyarakat mempercayai pemerintah sebagai institusi hukum dimana para pelaku kejahatan selayaknya dibina. Disimpulkan pula bahwa munculnya suatu Negara atau pemerintahan pada awalnya ketika lahirnya kebutuhan bersama manusia  akan kehidupan yang tertib. Adanya pemerintah itu tergantung ada tidaknya hukum yang mengatur. Artinya tidak ada pemerintahan tanpa hukum. Hukum adalah jiwa dari setiap kekuasaan Negara.  Hukum yang dibuat itu sesungguhnya demi kesejahteraan umat manusia, karena setiap manusia yang lahir tentunya memiliki hak-hak yang selayaknya di perjuangkan demi kemaslahatan hidupnya.

Diantaranya ada  tiga hak dasar yang dimiliki oleh masing-masing individu: 

1.  Hak untuk hidup tanpa rasa takut dari ancaman siapapun
2.  Hak untuk berbicara dan berekspresi, beragama, bercita-cita 3.  Hak untuk memiliki sesuatu baik materiil maupun non materiil.

Namun dengan kodrat manusia yang memiliki kecendurungan untuk melanggar HAM lainnya, untuk itulah hukum dibuat untuk mengarahkan dan membatasi perilaku seseorang.    

Maka tujuan utama dibentuknya pemerintahan adalah untuk menjaga suatu kemaslahatan dan melindungi HAK warga negara. Dengan adanya sistem ketertiban dimana masyarakat bisa menjalani kehidupan mereka secara wajar. Pemerintahan dalam perspektif modern adalah untuk melayani masyarakat, memungkinkan setiap anggota masyarakat mampu mengembangkan kemampuan dan kreatifitasnya untuk kemajuan bersama.     Pemerintahan modern itu identik dengan pemerintahan demokrasi, dimana pemerintahan dibentuk rakyat, dijalankan oleh rakyat, dan bergerak demi kepentingan rakyat. Disinilah rakyat dtuntut untuk berpartisipasi penuh, paling tidak ikut mengkritisi dan mengawasi serta mengetahui pemerintahan yang sedang dijalankan. Karena itulah makna dari demokrasi yang sebenarnya.     Lalu bicara megenai pemerintahan, tentunya kita bicarakan juga masalah sistem pemerintahan yang berjalan. Sistem pemerintahan sendiri dapat dibagi menjadi sistem pemerintahan dalam arti sempit dan sistem pemeritahan dalam arti luas:  pemerintahan dalam arti sempit adalah sebuah kajian yang melihat hubungan antara legislatif dan eksekutif dalam sebuah Negara. Berdasar kajian ini dibedakan dua model pemerintahan, yakni pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan presidensial. Sedangkan sistem pemerintahan dalam arti luas, yakni suatu kajian pemerintahan Negara yang bertolak dari hubungan antara semua organ Negara, termasuk hubungan antara pemerintah pusat dengan bagian-bagian yang ada di dalam Negara. Bertitik tolak dari pandangan ini sistem pemerintahan Negara dibedakan menjadi Negara kesatuan, Negara serikat, Negara konfederasi.     Sistem pemerintahan parlementer adalah sistem pemerintahan yang badan eksekutif dan legislative memiliki hubungan yang bersifat timbal balik dan saling mempengaruhi. Sedangnkan system pemerintahan presidensil merupakan pemerintahan yang pada umumnya tidak memiliki hubungan seperti terdapat dalam pemerintahan parlementer.

Sistem presidensial pada umumnya memiliki cirri umum sebagai berikut:  
•    kekuasaan pemerintahan terpusat pada satu orang, yaitu Presiden, yaitu presiden sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan.

•    Presiden dibantu oleh menteri-menteri yang diangkat dan bertanggung jawab kepadanya.

•    Masa jabatan presiden ditetapkan dalam jangka waktu tertentu

•    Presiden dan menteri-menteri tidak bertanggung jawab kepada parlemen dan DPR.

Sedangkan sistem pemerintahan parlementer memilik ciri-ciri: 

•    Kedudukan kepala Negara tidak dapat diganggu gugat

•    kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen

•    susunan anggota dan program cabinet didasarkan atas suara terbanyak dalam parlemen

•    kabinet dapat dijatuhkan atau dibubarkan setiap waktu oleh parlemen

•    kedudukan kepala Negara dan kepala pemerintahan tidak terletak dalam satu tangan atau satu orang.  

BENTUK-BENTUK PEMERINTAHAN

Yang paling terkenal dan dianggap modern atas bentuk pemerintahan yaitu kerajaan  (monarki) dan republik. Pemerintahan monarki yaitu apabila dalam suatu Negara dipimpin oleh raja atau ratu.

Ada beberapa macam bentuk pemerintahan monarki: 

1.    monarki mutlak: dalam pemerintahan ini raja dapat berlaku sewenang-wenang(kekuasaan yang tak tebatas). Kehendak raja adalah kehendak Negara.

2.    Monarki konstitusional: dalam pemerintahan ini kekuasaan raja dibatasi oleh undang-undang dasar. Raja tidak bisa berbuat sesuatu yang bertentangan dengan konstitusi, segala perbuatannnya harus berdasarkan konstitusi.

3.    Monarki parlementer: dimana di dalam pemerintahan terdapat  parlemen, yang mana para menteri bertanggung jawab sepenuhnya. Raja, kepala negara itu, merupakan lambang kesatuan negara yang tidak dapat diganggu gugat. Yang bertanggung jawab terhadap kebijakan pemerintah ialah menteri.    Sedangkan Republik adalah suatu negara dimana kepala negaranya ialah seorang presiden.

Republik juga dibagi dalam beberapa macam: 

•    Republik mutlak

•    Republik konstitusional

•    Republik parlementer Berikut merupakan Garis besar Amandemen UUD 1945: 

i.    Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan menurut UUD(pasal 1)

ii.    MPR merupakan lembaga bicameral yang terdiri dari  DPR dan DPD(pasal)

iii.    Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat (pasal 6A)

iv.    Presiedn memegang jabatan selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan (pasal 7)

v.    Pencantuman hak asasi manusia (pasal 28 A samapai 28 J)

vi.    Penghapusan DPA sebagai lembaga tinggi Negara, presiden dapat membentuk suatu dewan pertimbangan (pasal 16)

vii.    Presiden bukan mandataris MPR, dengan demikian MPR tidak lagi menyusu GBHN

viii.    Pembentukan mahkamah konstitusi (MK) dan komisi Yudisial (KY) tercantum dalam pasal 24B dan 24C ix.    Anggaran Pendidikan minimal 20% (pasal 31) x.    Negara kesatuan tidak boleh diubah (pasal 37) xi.    Pejelasan UUD 1945 dihapus
xii.    Penegasan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, keadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, sera dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional (pasal 33)  

B.    PEMERINTAHAN SIPIL

disebutkan bahwa pemerintahan sipil adalah pemerintahan di mana gaya pengambilan keputusan diambil dengan gaya sipil. Sebelum sebuah keputusan menjadi perintah, keputusan itu dibicarakan terlebih dahulu, dirembukkan dan kalau perlu diputuskan lewat pemungutan suara (referendum). Setelah itu pun sebuah keputusan harus menunggu pengesahan terlebih dahulu dari lembaga negara yang berwenang lewat sebuah sidang.      Istilah pemerintahan sipil digunakan sebagai kebalikan dari istilah pemerintahan militer. Kedua istilah ini muncul ketika terjadi hubungan antara elit sipil yang diwakili oleh politisi yang dipilih oleh rakyat melalui pemilu dengan elit militer dalam suatu Negara.      Perbedaan mendasar tentang keduanya yaitu terletak pada sejauh mana kelompok tersebut berpengaruh dan ikut serta dalam pemerintahan. Serta sejauh mana satu kelompok mampu mengatur kelompok yang lain. Kendati keduanya memiliki wewenang masing-masing, dalam sejarah pemerintahan keduanya tidak dapat dipisahkan dalam kaitannya dengan roda pemeritahan. Jika dalam pemerintahan tersebut, kalangan sipil mampu lebih dominan bahkan dalam masalah kemiliteran dan politik keamanan Negara, maka dapat dikatakan bahwa pemerintahan tersebut adalah pemerintahan sipil. Sebaliknya jika militer banyak kontrol dalam politik dan kehidupan sipil maka dapat dikatakan bahwa pemerintahan tersebut adalah pemerintahan militer.   

Secara teoritis, pemerintahan sipil dapat dibagi menjadi tiga: 

1.    Model tradisional    

Pemerintahan sipil model ini adalah pemerintahan yang tidak memiliki perbedaan yang jelas antara elit sipil dengan elit militer. Model ini merupakan gambaran pemerintahan kerajaan di eropa pada abad 17 dan 18, dengan pendukung utamanya terdiri dari golongan aristokrat eropa baik dari kalangan elit sipil maupun elit milliter. Di dalam model ini masing-masing mereka memegang satu kekuasaan saja, mereka membangun ikatan kekeluargaan dalam memepertahankan kekuasaan masing-masing. Karena tidak adanya perbedaan prinsip inilah pada masa model pemerintahan tradisional tidak ditemukan adanya konflik-konflik diantara keduanya.

2.    Model liberal

Pemerintahan jenis ini adalah pemerintahan yang mendasarkan pada pemisahan para elitnya menurut keahlian dan tanggung jawab masing-masing sesuai dengan jabatannya dalam pemerintahan. Posisi militer dalam pemerintahan ini adalah masih dibawah kendali sipil. Dalam bidang keamanan, perwira hanya dapat menasehati pemerintah serta hanya mampu melaksanakan apa yang diinstruksikan pihak sipil. Dalam model ini kemungkinan militer dalam melakukan intervensi dan kegiatan politik terhadap elit sipil akan tertutup. Terdapat prinsip penting yang dipegang oleh model liberal ini, dimana elit tidak melakukan intervensi terhadap persoalan-persoalan profesionalisme militer. Misalnya melalui pengangkatan perwira militer yang didasari oleh kesetiaan mereka di bidang politik domestik. Jika prinsip ini dilaksanakan elit sipil dengan konsisiten, maka semakin kecillah alasan militer untuk melakukan intervensi di bidang politik dan pemerintahan.

3.    Model serapan

Model ini adalah suatu pemerintahan sipil dengan karakteristik kebijakan sipil untuk mendapatkan pengabdian dan loyalitasnya melalui penanaman ide dan penempatan para ahli politik kedalam tubuh angkatan bersenjata. Sepanjang model ini berkuasa. Para ahli politik ditempatkan di setiap unit dan peringkat hierarki militer. Mereka bertanggung jawab kepada politisi yang lebih tinggi kepada pemimpin sipil, bukan kepada perwira militer yang lebih tinggi pangkatnya. Jadi dapat dikatakan pada model ini pemerintahan sipil yang berkuasa benar-benar telah mengambil alih kekuasaan dan pemerintahan secara penuh bahkan sampai ke seluk-beluk militer. 

C. PEMERINTAHAN MILITER

Pemerintahan militer ini pada dasarnya merupakan bagaimana partisipasi korp militer dalam poltik dan pemerintahan. Keikutsertaan ini didasarkan pada perasaan mereka tentang tanggung jawab dalam melindungi keutuhan negara, termasuk didalamnya tanggung jawab tehadap konstitusi negara.  Seperti yang kita ketahui bahwa Negara mempunyai kelegalan dalam monopoli dan penggunaan kekerasan terhadap warganya ataupun terhadap siapapun atas alasan dan sebab-sebab tertentu. Dalam hal ini keberadaan militer boleh dikatakan merupakan konsekuensi dari kebutuhan Negara akan perangkat keamanan dan kekerasan dalam tujuan pertahanan Negara. Ada beberapa sebutan tentang  korp perwira yang andil dalam politik, diantaranya:  prajurit berkuda karena posisi tradisional para perwira militer tersebut sebagai penunggang kuda. Mereka juga sering disebut sebagai “tentara berbaju sipil” karena korp militer sering mengganti lencana dan pakaian mereka dengan gelar dan pakaian sipil. Julukan lainnya ialah “pasukan bedah besi” karena pengalaman mereka melakukan tindakan tegas untuk memulihkan situasi politik dan ekonomi. Sedangkan sebutan militer sebagai “birokrat bersenjata” karena sikap politik dan cara pemerintahan korp militer yang nyaris mirip dengan pemerintahan sipil, hanya saja mereka senantiasa berdekatan dengan senjata-senjata mereka yang biasa berupa pistol, pisau dan sebagainya. Jika kita membahas tentang militerisme di indonesia tentunya akan banyak sekali referensi yang dapat kita temui, istilah-istilah dan serba-serbi tentang Militerisme amatlah banyak. Militerisme juga di dikatakan sebagai militerisasi build-in, artinya militer masuk dan melakukan intervensi kedalam dunia politik, yang sebenarnya menjadi urusan kaum sipil. Intervensi militer inilah yang menimbulkan tumbuhnya rezim otoritarian atau rezim militer. Sisi kedua dari militerisasi build-in adalah internalisasi nilai, ideologi, perilaku, organisasi, wacana militer ke dalam kehidupan sosial masyarakat sipil.  Partisipasi mereka dalam pemerintahan sipil ini sering juga disebut dengan pretorianisme. Kajian ini digunakan dalam rangka keikutsertaan tentara sebagai aktor utama yang sangat dominan dalam menggunakan kekuasaannya. Istilah tersebut diambil  dari contoh kasus campur tangan militer yang paling awal dan paling terkenal dalam pemerintahan kerajaan romawi pada abad 17 dan 18. Pada masa ini tentara pretorian mereka digunakan sebagai prajurit khusus yang digunakan untuk mengawal raja.  

Sebagaimana dalam pemerintahan sipil, di dalam pemerintah militer terdapat tiga model: 

1.  Moderator pretorian Ciri khas dalam model ini adalah adanya penggunaan hak veto terhadap keputusan dalam pemerintahan dan politik, tanpa menguasai pemerintahan itu sendiri. Sekalipun  kelompok sipil yang memerintah, mereka masih bisa untuk tidak mengikuti sepenuhnya supremasi pihak sipil. Kelompok pretorian masih bertidak sebagai kelompok yang berpengaruh dan terlibat dalam politik. Dalam praktiknya, apabila ada ketidak sepakatan dengan kebijakan sipil, pretorian mediator ini dapat melakukan kudeta terhadap pemerintahan sipil ddan menggantikannya dengan sekelompok elit sipil yang dapat dikuasai dan diterima oleh militer. Perilaku politik dalam metode ini hanya sebatas mempertahankan status-quo, menjaga keseimbangan atau ketidak seimbangan kekuasan di antara fraksi-fraksi atau kelompok politik yang bersaing. Serta melarang setiap percobaan penting dalam hal pengalihan hasil ekonomi, dan menjaga stabilitas politik dan pemerintahan. Dapat ditarik kesimpulan bahwa kelompok militer ini merupakan kekuatan politik konservatif yang lebih menyukai untuk mengalihkan perubahan daripada pelaksanaanya yang dapat diperoleh dengan pemerintahan. Alasan-alasan inilah yang melatari mengapa kelompok ini tidak meguasai puncak pemerintahan. 

2.  Pengawal Pretorian Pemerintahan model ini merupakan lanjutan dari moderator pretorian. Jika yang pertama bersifat konservatif, kelompok ini lebih bersifat reaksioner terhadap kebijakan sipil ketika menjalankan pemerintahannya. Setelah para moderator berhasil menggulingkan  kekuasaan pemerintah, akhirnya mereka mengubah diri sebagai pengawal pretorian sebelum akhirnya berkuasa penuh atas pemerintahan. Setelah penggulingan elit sipil, umumnya kelompok ini akan memegang tampuk pemerintahan untuk periode singkat antara dua sampai empat tahun. Seperti halnya kelompok pertama, para pengawal pretorian tidak stuju terhadap perubahan politik serta akan berusaha untuk mempertahankan poltik yang lama. Perbedaan mencolok kelompok ini ialah keyakinan mereka akan agenda pemerintahan yang mereka canangkan hanya mereka sendirilah yang dapat melaksanakannya. Keyakinan ini muncul dari asumsi mereka tentang tidak adanya elit di luar mereka yang mampu mempertahanan status-quo politik dan ekonomi. Atau tanpa tindakan kudeta, kekuasaan akan berpindah ke tangan elit politik yang memiliki tujan dan agenda politik yang berbeda. Langkah selanjutnya setelah kudeta  adalah tindakan pemecatan ahlimpolitik sipil yang diduga melakukan kecurangan dalam penyusunan kembali struktur pemerintahan dan administrasi serta pembagian kekuasaan dan fungsi ekonomi di kalangan kelompok sipil. Sisi lain dari kelompok ini ialah sikap yang tidak terlalu otoriter, karena kebebasan politik, kebebasan pers dan berserikat adalah dibenarkan. Sebagai kelompok reaksioner mereka berusaha melakukan perubahan-perubahan, prinsip-prinsip dasar dalam politik, ekonomi dan kehidupan sosial. Namun seluruh agenda perubahan yang mereka lakukan tetap dalam koridor membatasi kegiatan dan hak sipil. Bagi mereka perubahan mendasar dalam hal-hal tersebut tidaklah dibutuhkan, karenanya kelompok ini tidak menganggap penting untuk membentuk sebuah rezim yang dapat menguasai orang banyak.

3.    Penguasa  Pretorian

Pemerintahan model ini memiliki karakteristik yang berbeda dengan model yang dua sebelumnya. Yang membedakan model ini dengan model yang lain ialah luasnya wilayah ekuasaan serta tingginya cita-cita politik dan ekonomi yang mereka agendakan. Model yang ketiga ini tidak hanya menguasai pemerintahan namun juga mendominasi rezim yang berkuasa, bahkan kadang kala mencoba menguasai sebagian ekonomi-politik dan sosial melalui mobilisasi. Kelompok ini sering disebut sebagai kelompok moderis radikal atau kelompok revolusioner dengan visi menata kembali negara dari segi moral, institusi dan materi lainnya. Dengan agenda yang menyeluruh dan mendalam dari kelompok ini, pastinya akan membutuhkan waktu yang lama. Maka mendominasi rezim dan pemerintahan yang cukup lama adalah diperlukan. Jika kelompok pengawal pretorian berkuasa dalam tempo sementara dan berjanji akan mengmbalikan kekuasaan ke tangan sipil dalam waktu singkat, sebaliknya penguasa pretorian tidak demikian. Umumnya mereka mengatakan bahwa rezim sipil akan dipulihkan kembali. Hubungan Sipil-Militer di Indonesia Sejalan lengsernya orde lama pada 21 mei 1998, berahir pula lah dominasi militer di indonesia. Masa setelahnya ialah masa reformasi dimana menjalankan demokrasi secara tepat adalah tujuan pada era setelah orde baru lengser. Pada masa transisi ini tak jarang hujatan serta kritik ditujukkaan masyarakat kepada ABRI atau TNI atas peran yang mereka lakukan selama Orde baru. Karena selama itu pula terjadi hubungan sipil-militer yang tidak seimbangs yang mengakibatkan krisis di indonesia dalam segala aspek kehidupan.  Kehadiran TNI/ABRI di hampir semua lembaga baik di pemerintahan maupun swasta yang mencakup hampir seluruh aspek kehidupan mulai dari bidang politik, ekonomi, sosial, budaya sampai ke soal agama dianggap menutup upaya kalangan sipil yang berpotensi, dan itu dapat diartikan  pula mengurangi kesempatan sipil untuk menunjukan kemampuannya dalam berkiprah di bidang kemasyaraktan kenegaraan. Kritik dan sinyalemen lainnya yang perlu diperhatikan oleh TNI adalah pernyataan beberapa kalangan masyarakat bahwa ABRI tak lagi membela kepentingan rakyat, melainkan membela dan menjadi alat para penguasa untuk mempertahankan status-quo. Bahkan ABRI dicurigai sebagai mengarah pada militerisme dan kediktatoran.   Di barat terdapat model hubungan sipil-militer yang menekankan “supremasi sipil atas militer”, atau militer merupakan subordinat dari pemerintahan sipil yang dipilih secara demokratis melalui pemilihan umum. Tetapi pada kasus-kasus di negara berkembang termasuk indonesia hubungan sipil-militer tidaklah dapat disamakan dengan kenyataan dengan praktik yang terjadi di negara barat. Karena pada kenyataannya, makna hubungan sipil-militer di indonesia lebih mengandung pengertian adanya  “kerja sama” dan hubungan kemitraan. Secara historis pola hubungan sipil-militer indonesia lebih banyak merupakan suatu pembagian peran antara sipil-militer yang sangat nyata pada masa revolusi kemerdekaan (1945-1949) Keikutsertaan militer dalam penataan sosial dan administrasi pemerintahan pada akhirnya melahirkan konsep dwifungsi ABRI yang menjadi doktrin dasar keterlibatan kaum militer diluar bidang keamanan.  Lahirnya konsep dwifungsi ABRI sendiri karena di masa itu belum terbentuk atau lahir sebuah tentara reguler, kala itu baru terbentuk badan keamanan rakyat yang bersatu dengan rakyat dalam menjaga keamanan negara.  Dan untuk menggalang perlawanan terhadap kekuatan pasukan belanda yang hendak kembali menjajah, pasukan direkrut untuk siapa saja untuk memanggul senjata dan menunjukan kwalitas kepemimpinannya. Basis untuk menjadi tentara adalah non-profesionalisme seperti semua kedudukan dalam revolusi. Dengan sendirinya banyak tentara melakukan baik fungsi politik maupun pemerintahan. Fakta sejarah awal inilah yang melandasi konsepsi tidak dipisahkannya tentara dari kegiatan politik.  Sebenarnya sudah ditegaskan bahwasanya intervensi militer dalam politik ini merupakan sebuah proses yang lama, hampir setua umur republik ini. Pada awalnya intervensi tersebut lahir dari tradisi perang gerilya. Dimana mau tidak mau membuat tentara harus mempelajari fungsi non-militer, karena perang ini melibatkan seluruh masyarakat. Dan dengan jalan mempelajarinya pengelolaan masyarakat dan desa sebagai kekuatan perang semesta bisa dilakukan. Selanjutnya pengalaman dalam perang gerilya ini tak hanya menunjukan bagaimana kemampuan militer dalam mengurus urusan non-militer, namun juga bukti tentang jasa-jasa militer dalam merebut kemerdekaan. Dikemudian hari jasa-jasa ini menjadi klaim utama bagi keterlibatan para perwira dalam urusan politik.  Bukan itu saja, adalah ketidak cocokan para pemimpin militer dengan cara-cara kepemimpiman sipil tak jarang menjadi presepsi buruk tentang kepemimpinan sipil. Sudah tentu anggapan-anggapan sepihak ini bisa dibaca sebagai upaya mendeskreditkan para pemimpin sipil, sambil megedepankan para perwira sebagai sumber daya yang available untuk mengatur politik.  Dalam sejarah politik indonesia, hubungan antara sipil-militer dapat dijelaskan secara singkat melalui pasang surut intervensi sipil atas militer atau sebaliknya. Misalnya pada masa demokrasi parlementer, partai poltik pernah mendominasi dan mengontrol militer secara subjektif. Dengan kata lain, kontrol subjektif sipil terhadap militer telah terjadi secara mendalam dalam tubuh militer, diantaranya dalam masalah menentukan posisi jabatan di dalam struktur TNI, khususnya angkatan darat. Puncaknya pada peristiwa 17 Oktober 1952 saat pasukan TNI-AD mengarahkan moncong meriam kearah istana Presiden, dan memaksa presiden Soekarno untuk membubarkan konstituante.   Lalu ketika runtuhnya Orde Lama dan tegaknya Orde Baru dibawah rezim Soeharto bergantilah intervensi militer yang terlalu jauh dalam urusan sipil yang mencakup politik, ekonomi, sosial bahkan sampai bidang Olah Raga.  Memang Pemerintahan militer yang bergulir di Indonesia paling terlihat jelas adalah ketika Mayjen Soeharto menjabat sebagai presiden Indonesia yang ke dua menggantikan presiden soekarno. Ancaman militer secara terang-terangan untuk tidak melakukan kudeta terhadap pemerintahan sipil jika tuntutan yang mereka ajukan dikabulkan. Mengambil alih kekuasaan pemerintahan dan mengubah rezim sipil menjadi rezim militer .Tentara mendapatkan kekuasaanya melalui kudeta. Para pejabat tinggi negara telah bertugas atau terus bertugas dalam angkatan bersenjata. Pemerintahan masih terus bergantung kepada dukungan perwira militer aktif dalam mempertahankan kekuasaanya.adalah praktik-praktik yang dilaksanakan dalam pemerintahan militer.

Sebagai tambahan, berikut beberapa tahapan yang ditempuh militer dalam intervensi politiknya: 

•    Dengan memanfaatkan konstitusi. Terbukti dengan dukungannya terhadap dekrit presiden 5 Juli sebagai upaya mendapatkan rumusan tentang legalitas militer dalam urusan non-militer. Dari pemikiran A.H. Nasution lahirlah pula gagasan middle way yang kemudian berkembang menjadi dwifungsi ABRI beberapa tahun kemudian.

•    Militer mempersiapkan intervensi politik dengan cara memperluas campur tangan  sekaligus dukungan di kalangan kelompok sosial. Golkar adalah feomena penting basis kekuasaan militer yang terbukti bermanfaat besar di kemudian hari.

•    Keterlibatan dengan cara menduduki sejumlah jabatan publik atau yang kerap disebut “kekaryaan”.

•    Keanggotaan dan pemilikan fraksi ABRI mulai dari DPR sampai DPRD II

•    Campur tangan dalam bentuk political direction atau bahkan manipulasi terhadap sejumlah organisai sosial politik.  

BAB 3 KESIMPULAN

Dari materi yang telah dipaparkan, berikut yang dapat disimpulkan:     ( pemerintahan dapat diartikan sebagai badan yang melakukan kekuasaan memerintah. Pemerintah adalah alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan bersama didirikannya sebuah negara. Pemerintah melalui aparatur dan alat negara, yang menetapkan hukum, melaksanakan ketertiban dan keamanan, mengadakan perdamaian dan lainnya dalam rangka mewujudkan kepentingan warga negaranya yang beragam.     Pemerintah yang terbentuk pada zaman( sekarang ini merupakan proses hasil dari peristiwa masa lalu dimana pemerintah merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dari terbentuknya suatu negara.     Pemerintahan monarki yaitu apabila dalam suatu( Negara dipimpin oleh raja atau ratu. Ada beberapa macam bentuk pemerintahan monarki: 4.    monarki mutlak. 5.    Monarki konstitusional 6.    Monarki parlementer Sedangkan Republik adalah suatu negara dimana kepala negaranya ialah seorang presiden. Republik juga dibagi dalam beberapa macam: •    Republik mutlak •    Republik konstitusional •    Republik parlementer    ( pemerintahan sipil adalah pemerintahan di mana gaya pengambilan keputusan diambil dengan gaya sipil. Sedangkan Pemerintahan militer pada dasarnya merupakan bagaimana partisipasi korp militer dalam poltik dan pemerintahan.     Perbedaan mendasar tentang keduanya yaitu terletak( pada sejauh mana kelompok tersebut berpengaruh dan ikut serta dalam pemerintahan. Serta sejauh mana satu kelompok mampu mengatur kelompok yang lain. Kendati keduanya memiliki wewenang masing-masing, dalam sejarah pemerintahan keduanya tidak dapat dipisahkan dalam kaitannya dengan roda pemeritahan. Jika dalam pemerintahan tersebut, kalangan sipil mampu lebih dominan bahkan dalam masalah kemiliteran dan politik keamanan Negara, maka dapat dikatakan bahwa pemerintahan tersebut adalah pemerintahan sipil. Sebaliknya jika militer banyak kontrol dalam politik dan kehidupan sipil maka dapat dikatakan bahwa pemerintahan tersebut adalah pemerintahan militer.     Kehadiran TNI/ABRI di( hampir semua lembaga baik di pemerintahan maupun swasta yang mencakup hampir seluruh aspek kehidupan mulai dari bidang politik, ekonomi, sosial, budaya sampai ke soal agama dianggap menutup upaya kalangan sipil yang berpotensi, dan itu dapat diartikan  pula mengurangi kesempatan sipil untuk menunjukan kemampuannya dalam berkiprah di bidang kemasyaraktan kenegaraan. kehadiran militer di ranah politik juga meningkatkan potensi perpecahan di kalangan militer itu sendiri, karena mereka mulai memikirkan diri sendiri dan kepentingan partai masing-masing, tentu itu bukan isyarat yang baik, karena tugas utama perwira milliter adalah menjaga pertahanan dan kedaulatan negara, untuk itu seharusnya mereka senantiasa bersikap netral agar disaat tenaga mereka dibutuhkan, mereka tetap dalam kedadaan yang kondusif, baik secara personal maupun institusional.       

DAFTAR PUSTAKA  A. Ubaidillah, Pendidikan Kewarganegaraan Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani,Jakarta:IAIN Jakarta Press, 2000 A. Ubaedillah dan Abdul Rozak, Demokrasi Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, 2010

Kamis, 09 April 2015

Hukum memakai "SUASA" (Emas Campuran) bagi laki-laki

Suasa adalah bahan yang terbuat dari campuran emas dan perak serta tembaga,dengan kadar campuran Emas 20%  Perak 10% dan Tembaga 70%.

Hukum bagi penggunanya di tafshil

- Haram bagi laki-laki yang sudah tertaklif hukum syara' (baligh).

- Boleh (menurut qoul shohih) bagi anak laki-laki yang masih kecil (shobiy).

Memakai cincin suasa hukumnya haram begitu juga segala bentuk cincin yang dilapisi emas walaupun sedikit seperti penjelasan Imam Nawawi dalam kitab Syarah Muslim (شرح النووي على مسلم) berikut:

وكذا لو كان بعضه ذهبا وبعضه فضة حتى قال أصحابنا : لو كانت سن الخاتم ذهبا ، أو كان مموها بذهب يسير ، فهو حرام لعموم الحديث الآخر في الحرير والذهب ( إن هذين حرام على ذكور أمتي حل لإناثها

Bagitu juga haram memakai cincin yang sebagian bahannya terbuat dari emas dan sebagiannya lagi dari perak. Kalangan ulama Syafi'i mengatakan: Apabila pada cincin terbuat dari emas, atau dilapisi dengan sedikit emas maka hukumnya haram karena keumuman hadits yang melarang pemakaian sutra dan emas.Jika emas dipakai oleh anak kecil laki-laki,menurut qoul rojih hukumnya boleh ,

Imam Nawawi berkata dalam Al-Majmu'

ﻓﺄﻣﺎ ﺍﻟﺼﺒﻲ ﻓﻬﻞ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻠﻮﻟﻲ ﺇﻟﺒﺎﺳﻪ ﺍﻟﺤﺮﻳﺮ ﻓﻴﻪ ﺛﻼﺛﺔ ﺃﻭﺟﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﺒﻴﺎﻥ ﻭﻏﻴﺮﻩ: ﺃﺣﺪﻫﺎ ﻳﺤﺮﻡ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻮﻟﻲ ﺇﻟﺒﺎﺳﻪ ﻭﺗﻤﻜﻴﻨﻪ ﻣﻨﻪ.. ﻭﺗﺠﺮﻱ ﺍﻷﻭﺟﻪ ﺍﻟﺜﻼﺛﺔ ﻓﻲ ﺇﻟﺒﺎﺳﻬﻢ ﺣﻠﻲ ﺍﻟﺬﻫﺐ. ﻭﺍﺧﺘﻠﻔﻮﺍ ﻓﻲ ﺍﻟﺮﺍﺟﺢ ﻣﻦ ﺍﻷﻭﺟﻪ ﻓﺎﻟﺼﺤﻴﺢ ﺟﻮﺍﺯﻩ ﻣﻄﻠﻘﺎ ﻭﺑﻪ ﻗﻄﻊ ﺻﺎﺣﺐ ﺍﻹﺑﺎﻧﺔ، ﻭﺻﺤﺤﻪ ﺍﻟﺮﺍﻓﻌﻲ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺤﺮﺭ

 Artinya: Adapun anak kecil laki-laki apakah boleh bagi wali (orang tua)-nya untuk memakaikan baju terbuat dari sutra ada tiga pandangan dalam hal ini. Salah satunya adalah haram bagi orang tua anak untuk memakaikan baju sutra. Hukum yang sama berlaku juga dalam kasus wali memakaikan emas pada anak keci laki-laki. Namun pendapat yang rajih (unggul) adalah boleh secara mutlak. Pendapat ini ditashih oleh Imam Rafi'i dalam Al- Muharrar.

Namun demikian, jika ada laki-laki dewasa memakai perhiasan dari emas seperti cincin dan terbawa sholat maka Pemakainya berdosa (haram), Namun shalatnya tetap sah dan tidak perlu diulangi. Imam Syafi'i dalam kitab Al-Umm 1/111 mengatakan: 

وكذلك أنهاهم عن لبس الذهب خواتيم وغير خواتيم ولو لبسوه فصلوا فيه كانوا مسيئين باللبس عاصين إن كانوا علموا بالنهي ولم يكن عليهم إعادة صلاة ; لأنه ليس من الأنجاس ألا ترى أن الأنجاس على الرجال والنساء سواء والنساء يصلين في الذهب . 

Artinya: Begitu juga Nabi melarang umat Islam laki-laki memakai emas baik dalam bentuk cincin atau lainnya. Apabila muslim memakai emas lalu shalat maka mereka berbuat buruk dan maksiat apabila mereka tahu atas larangan itu tapi tidak perlu mengulangi shalatnya karena emas tidaklah najis. Tidakkah anda tahu bahwa najis bagi laki-laki dan perempuan itu sama sedangkan wanita shalat dengan memakai emas.

dalam kitab Al-Baijuri juz 1, hal. 241-242

ـ{وقليل الذهب وكثيره} أي استعمالهما {في التحريم سواء

Penggunaan emas baik sedikit maupun banyak, sama dalam segi keharamannya

{قوله وقليل الذهب وكثيره}هذا تعميم بعد تخصيص ، فإن قوله ؛ والتختم بالذهب ، خاص ، وهذا عام وقوله ؛ أي استعمالهما ، احتاج لتقدير ذلك لأن التحريم لا يتعلق بالذوات وإنما يتعلق بالأفعال ، وقوله ؛ في التحريم سواء ، أي مستويان في التحريم على الرجال إلا أنفا وأنملة وسنا كما مر ، ومحل في الأنملة ما لم تكن أنملة إبهام ، وخرج بالأنملة الأنملتان من أصبع واحدة بخلاف الأنملة الواحدة ولو من الأصابع الأربعة من كل يد وعلى النساء الإحليا على العادة ، والفضة كالذهب إلا خاتما ولو لرجل على العادة بخلاف الختم كما مر

Senin, 06 April 2015

Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Anfaal 22

إِنَّ شَرَّ الدَّوَابِّ عِنْدَ اللَّهِ الصُّمُّ الْبُكْمُ الَّذِينَ لَا يَعْقِلُونَ (22)

22 Sesungguhnya binatang (makhluk) yang seburuk-buruknya pada sisi Allah ialah orang-orang yang pekak dan tuli yang tidak mengerti apa-apapun.(QS. 8:22)

Dalam pada itu Allah swt. menyamakan orang-orang munafik itu dengan binatang yang paling buruk karena mereka itu tidak mau mempergunakan pendengarannya untuk mengetahui seruan-seruan yang benar dan tidak memperhatikan nasihat-nasihat yang baik. Orang-orang munafik disamakan dengan binatang dalam ayat ini, bukanlah fisik mereka seperti binatang, tetapi sifat kejiwaan merekalah yang seperti binatang. Mereka menolak pengertian dari firman Allah dan tidak mau memikirkan dan memahami kebenaran. Dalam hal ini mereka tidak mau membedakan mana seruan yang hak dan mana ajakan yang batil dan mana iktikad yang benar serta mana kepercayaan yang salah. Sebagai alasan yang lain dipersamakannya mereka dengan binatang adalah karena tidak mau menuturkan kebenaran, seolah-olah mereka tidak berpikir, karena mereka menyia-nyiakan akal mereka sehingga tidak dapat menuturkan kebenaran itu sebagaimana mestinya. Seandainya mereka menggunakan akal tentulah mereka mau mendengarkan seruan Rasul serta mau mengikutinya. Di dalam ayat ini atau ayat yang lain Allah swt. menerangkan bahwa orang-orang munafik itu lebih sesat dari binatang. Firman Allah: 

وَلَقَدْ ذَرَأْنَا لِجَهَنَّمَ كَثِيرًا مِنَ الْجِنِّ وَالْإِنْسِ لَهُمْ قُلُوبٌ لَا يَفْقَهُونَ بِهَا وَلَهُمْ أَعْيُنٌ لَا يُبْصِرُونَ بِهَا وَلَهُمْ آذَانٌ لَا يَسْمَعُونَ بِهَا أُولَئِكَ كَالْأَنْعَامِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ أُولَئِكَ هُمُ الْغَافِلُونَ (179)

Artinya: Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk (isi) neraka Jahanam kebanyakan dari jin dan manusia. Mereka mempunyai hati tetapi tidak diperguankannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakan untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu bagai binatang ternak bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai. (Q.S Al A'raf: 179)

Sabtu, 04 April 2015

CARI ILMU DULU, BARU NIKAH

Wasiat Abu Haniifah, r.a.

وَلَا تَتَزَوَّجْ إلَّا بَعْدَ أَنْ تَعْلَمَ أَنَّك تَقْدِرُ عَلَى الْقِيَامِ بِجَمِيعِ حَوَائِجِهَا وَاطْلُبْ الْعِلْمَ أَوَّلًا ثُمَّ اجْمَعْ الْمَالَ مِنْ الْحَلَالِ. ثُمَّ تَزَوَّجْ؛ فَإِنَّك إنْ طَلَبْت الْمَالَ فِي وَقْتِالتَّعَلُّمِ عَجَزْت عَنْ طَلَبِ الْعِلْمِ وَدَعَاك الْمَالُ إلَى شِرَاءِ الْجَوَارِي وَالْغِلْمَانِ وَتَشْتَغِلُ بِالدُّنْيَا وَالنِّسَاءِ قَبْلَ تَحْصِيلِ الْعِلْمِ؛ فَيَضِيعُ وَقْتُك وَيَجْتَمِعُ عَلَيْك الْوَلَدُ وَيَكْثُرُ عِيَالُك فَتَحْتَاجُ إلَى الْقِيَامِ بِمَصَالِحِهِمْ وَتَتْرُكُ الْعِلْمَ.

ْ

Janganlah engkau (terburu2) menikah kecuali setelah engkau tau bahwasanya engkau sudah mampu untuk bertanggung jawab memenuhi seluruh kebutuhan2 istrimu. Carilah ilmu terlebih dahulu, kemudian (setelah punya ilmu) kumpulkanlah harta benda dari jalan yang halal lalu menikahlah.Jika engkau mencari harta benda di tengah2 waktumu mencari ilmu, maka engkau akan lemah di dalam mendapatkan ilmu, karena harta benda selalu mengajakmu untuk terus berniaga dengan orang2 sekitarmu, dan engkau akan tersibukkan dengan urusan dunia juga wanita sebelum engkau benar2 mendapatkan ilmu.(Jika itu yang terjadi) maka waktumu akan tersia-siakan, dan engkau akan mempunyai banyak anak, keluargamu akan menjadi semakin banyak juga. Oleh karena itu, maka engkau akan sangat berhajat untuk memenuhi kebutuhan2 mereka dan engkau lalu meninggalkan ilmu.

وَاشْتَغِلْ بِالْعِلْمِ فِي عُنْفُوَانِ شَبَابِك وَوَقْتِ فَرَاغِ قَلْبِك وَخَاطِرِك ثُمَّ اشْتَغِلْ بِالْمَالِ لِيَجْتَمِعَ عِنْدَك؛ فَإِنَّ كَثْرَةَ الْوَلَدِ وَالْعِيَالِ يُشَوِّشُ الْبَالَ؛ فَإِذَا جَمَعْت الْمَالَ فَتَزَوَّج

Sibukkanlah waktumu dalam mencari ilmu pada masa-masa mudamu, pada waktu hatimu masih senggang dari banyak pikiran, kemudian setelah itu (setelah ilmu berhasil diraih), sibukkanlah dirimu untuk mengumpulkan harta benda, karena sesungguhnya banyaknya anak dan keluarga akan mengganggu pikiran. Dan ketika harta sudah kau raih, maka menikahlah.

*Di nukil dari kitab al-Asybah wa an-Nadzoir li Ibni Najaim. juz :1 hal: 369*

Jumat, 03 April 2015

Dalil tentang Menyaringkan bacaan pada Shalat Jum'at

الْجَهْرُ بِالْقِرَاءَةِ فِي صَلاَةِ الْجُمُعَةِ:

٢٨ - ذَهَبَ الْجُمْهُورُ إِلَى أَنَّهُ يُسَنُّ لِلإِْمَامِ الْجَهْرُ فِي قِرَاءَةِ صَلاَةِ الْجُمُعَةِ، وَعِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ يَجِبُ الْجَهْرُ فِيهَا بِالْقِرَاءَةِ، قَال فِي الْبَدَائِعِ:وَذَلِكَ لِوُرُودِ الأَْثَرِ فِيهَا بِالْجَهْرِ وَهُوَ مَا رُوِيَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - أَنَّهُ قَال: {سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِي صَلاَةِ الْجُمُعَةِ فِي الرَّكْعَةِ الأُْولَى سُورَةَ الْجُمُعَةِ وَفِي الثَّانِيَةِ سُورَةَ الْمُنَافِقِينَ (٣) وَلَوْ لَمْ يَجْهَرْ لَمَا سَمِعَ وَلأَِنّ النَّاسَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَرَّغُوا قُلُوبَهُمْ، عَنْ الاِهْتِمَامِ بِأُمُورِ التِّجَارَةِ لِعِظَمِ ذَلِكَ الْجَمْعِ فَيَتَأَمَّلُونَ قِرَاءَةَ الإِْمَامِ فَتَحْصُل لَهُمْ ثَمَرَاتُ الْقِرَاءَةِ، فَيَجْهَرُ بِهَا كَمَا فِي صَلاَةِ اللَّيْل، وَخَالَفَ بَقِيَّةُ الأَْئِمَّةِ فِي وُجُوبِ الْجَهْرِ فَذَهَبُوا إِلَى اسْتِحْبَابِهِ (١) َ

Menyaringkan Bacaan dalam Shalat Jum'at

Jumhur Ulama Berpendapat bahwa disunahkan bagi imam menyaringkan bacaan dalam shalat jum'at. Dan menurut Ulama Hanafiyyah hukumnya wajib menjaherkan bacaan dalam shalat jum'at, Pengarang kitab Badada-i'i : dan yang demikian karna adanya atsar untk menjahrkan bacaan dari shalat jum'at yaitu riwayat dari Ibnu Abbas r.a. dia berkata :

("Aku mendengar Rosululloh SAW. membaca dalam shalat jum'at pada raka'at pertama surat al-jumu'ah dan pada raka'at kedua surat al-munafiqun")

dan andaikan Rosululloh SAW tidak mengeraskan bacaan maka  Ibn Abbas tidak mendengar-Nya, dan karena manusia pada hari jum'at mengosongkan hati mereka dari mementingkan urusan perdagangan/perniagaan karena agungnya perkumpulan tersbt, lalu mereka memperhatikan dg penuh perhatian bacaan Imam maka hasilah bgi mereka buah/faidah qiroat tersebut. Maka Rosul SAW menyaringkan bacaan pada shalat jum'at seperti halnya di dalam shalat malam. dan sebagian para imam berbda pendapat dg Ulama hanafiyyah tentang wajibnya menyaringkan qiroat, maka mereka menghukuminya sunnah. .

sumber :( Almausu'ah al fiqhiyah jilid 27 hal 205)

wallohu A'lamu. .

Adakah Shalat Sunnah Qobliyah Jum'at

Shalat Qabliyah dan Ba’diyah Jum’at

Para ulama sepakat bahwa shalat sunnat yang di lakukan setelah shalat jum'at adalah sunnah dan termasuk rawatib ba'diyah Jum'at.

seperti yang di riwayatkan oleh Imam Muslim dan Imam Bukhari

: عَن أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ الجُمْعَةَ فَلْيُصَلِّ بَعْدَهَا أَرْبَعاً ”

"Diriwayatkan dari Abi Hurairah r.a. ia berkata: Rasulullah saw bersabda: ”Jika salah seorang di antara kalian shalat jum’at hendaklah shalat empat raka’at setelahnya”. (HR. Bukhari dan Muslim).  

Sedangkan shalat sunnah sebelum shalat Jum'at terdapat dua kemungkinan.

Pertama, shalat sunnah mutlak, hukumnya sunnah. Waktu pelaksanannya berakhir pada saat imam memulai khutbah.

Kedua, shalat sunnah qabliyyah Jum'at.

Para ulama berbeda pendapat tentang shalat sunnah qabliyyah Juma’at.

Pertama, shalat qabliyyah Jum’ah dianjurkan untuk dilaksanakan (sunnah). Pendapat ini di kemukakan oleh Imam Abu Hanifah, Syafi'iyyah (menurut pendapat yang dalilnya lebih tegas) dan pendapat Hanabilah dalam riwayat yang tidak masyhur.

Kedua, shalat qabliyyah Jum’at tidak disunnahkan menurut pendapat Imam Malik, sebagian Hanabilah dalam riwayat yang masyhur,

Adapun dalil yang menyatakan dianjurkannya sholat sunnah qabliyah Jum'at:

Hadist Rasulullah SAW

 مَا صَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانٍ مِنْ حَدِيْثِ عَبْدِاللهِ بْنِ الزُّبَيْرِ "مَا مِنْ صَلاَةٍ مَفْرُوْضَةٍ إِلاَّ وَبَيْنَ يَدَيْهَا رَكْعَتَانِ

"Semua shalat fardlu itu pasti diikuti oleh shalat sunnat qabliyah dua rakaat". (HR.Ibnu Hibban yang telah dianggap shohih dari hadist Abdullah Bin Zubair).

Hadist ini secara umum menerangkan adanya shalat sunnah qabliyah tanpa terkecuali shalat Jum'at. Hadist Rasulullah SAW

 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ جَاءَ سُلَيْكٌ الغَطَفَانِيُّ وَرَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَصَلَّيْتَ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ تَجِيْءَ؟ قاَلَ لاَ. قَالَ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيْهِمَا. سنن ابن ماجه "

Diriwayatkan dari Abi Hurairah r.a. berkata: Sulayk al Ghathafani datang (ke masjid), sedangkan Rasulullah saw sedang berkhuthbah. Lalu Nabi SAW bertanya: Apakah kamu sudah shalat sebelum datang ke sini? Sulayk menjawab: Belum. Nabi SAW bersabda: Shalatlah dua raka’at dan ringankan saja (jangan membaca surat panjang-panjang)” (Sunan Ibn Majah: 1104). 

Berdasar dalil-dalin tersebut, Imam al Nawawi menegaskan dalam kitab al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab:

فَرْعٌ فِيْ سُنَّةِ الجُمْعَةِ بَعْدَهَا وَقَبْلَهَا. تُسَنُّ قَبْلَهَا وَبَعْدَهَا صَلاَةٌ وَأَقَلُّهَا رَكْعَتَانِ قَبْلَهَا وَرَكْعَتَانِ بَعْدَهَا. وَالأَكْمَلُ أَرْبَعٌ قَبْلَهَا وَأَرْبَعٌ بَعْدَهَا

“(Cabang). Menerangkan tentang sunnah shalat Jum’at sebelumnya dan sesudahnya. Disunnahkan shalat sunnah sebelum dan sesudah shalat jum’at. Paling sedikit dua raka’at sebelum dan sesudah shalat jum’at. Namun yang paling sempurna adalah shalat sunnah empat raka’at sebelum dan sesudah shalat Jum’at”. (Al Majmu’, Juz 4: 9) 

Adapun Dalil yang menerangkan tidak dianjurkannya shalat sunnat qabliyah Jum'at adalah sbb.:

Hadist dari Saib Bin Yazid: "Pada awalnya, adzan jum'at dilakukan pada saat imam berada di atas mimbar yaitu pada masa Nabi SAW, Abu bakar dan Umar, tetapi setelah zaman Ustman dan manusia semakin banyak maka Sahabat Ustman menambah adzan menjadi tiga kali (memasukkan iqamat), menurut riwayat Imam Bukhori menambah adzan menjadi dua kali (tanpa memasukkan iqamat). (H.R. riwayat Jama'ah kecuali Imam Muslim).

Dengan hadist di atas Ibnu al-Qoyyim berpendapat, "Ketika Nabi keluar dari rumahnya langsung naik mimbar kemudian Bilal mengumandangkan adzan. Setelah adzan selesai Nabi SAW langsung berkhutbah tanpa adanya pemisah antara adzan dan khutbah, lantas kapan Nabi SAW dan jama’ah itu melaksanakan shalat sunnat qabliyah Jum'at?Dari dua pendapat dan dalilnya diatas jelas bahwa pendapat kedua adalah interpretasi dari tidak shalatnya Nabi SAW sebelum naik ke mimbar untuk membaca khuthbah.

Sedangkan pendapat pertama berlandaskan dalil yang sudah sharih (argumen tegas dan jelas). Maka pendapat pertama yang mensunnahkan shalat qabliyyah jum’ah tentu lebih kuat dan lebih unggul (rajih). 

Permasalahan ini semua adalah khilafiyah furu'iyyah (perbedaan dalam cabang hukum agama) maka tidak boleh menyudutkan di antara dua pendapat di atas. Dalam kaidah fiqh mengatakan “la yunkaru al-mukhtalaf fih wa innama yunkaru al- mujma' alaih” (Seseorang boleh mengikuti salah satu pendapat yang diperselisihkan ulama dan tidak boleh mencegahnya untuk melakukan hal itu, kecuali permasalahan yang telah disepakati). Wallahua’lam bish shawab

oleh : HM Cholil Nafis MA Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masa’il PBNU

Kamis, 02 April 2015

DALIL-DALIL SHALAT SUNAT QOBLIYYAH JUM'AT

Oleh: Ust. Muhammad Idrus Ramli

Assalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh. Ustadz Idrus Ramli yang kami hormati. Mayoritas umat Islam Indonesia, termasuk di daerah kami, melakukan Shalat Sunnah Qabliyah Jum’at, dua raka’at dan kadang empat raka’at. Hal ini telah berlangsung sejak masa-masa yang silam. Belakangan ini ada kelompok yang berpandangan bahwa Shalat Sunnah Qabliyah Jum’at hukumnya bid’ah, haram dan tidak boleh dilakukan. Orang yang melakukan Shalat Sunnah Qabliyah Jum’at akan menanggung dosa karena mengerjakan bid’ah yang tercela dan tersesat, atau bid’ah  madzmumah  dan dhalalah. Bagaimana sebenarnya hukum Shalat Sunnah Qabliyah Jum’at? Adakah dasar-dasar hadits Nabi saw yang shahih bagi yang melakukannya? Mohon penjelasannya. Sekian terima kasih. 

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh.

Jawaban:

Pada dasarnya hukum Shalat Qabliyah dan Ba’diyah Jum’at hukumnya Sunnat, baik mengerjakannya dua raka’at atau empat raka’at agar lebih sempurna. Sedangkan pandangan sebagian kaum Wahabi, bahwa Shalat Qabliyah Jum’at hukumnya bid’ah dan haram, jelas keliru. Terdapat sekian banyak dalil bagi kesunnatan Shalat Qabliyah Jum’at.

Dalil-dalil tersebut dapat kita klasifikasi sebagai berikut:

Pertama, Dalil Umum

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مُغَفلٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ قَالَ فِي الثَّالِثَةِ لِمَنْ يَشَاءُ. رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ وَالْمُرَادُ بِالْاَذَانَيْنِ اْلاَذَانُ وَاْلاِقَامَةُ بِاتِّفَاقِ الْعُلَمَاءِ.

“Dari Abdullah bin Mughaffal Radhiyallahu’anh, dari Nabi Shallahu’alaihi wasallam, bersabda: “Di antara setiap dua adzan, terdapat shalat yang didirikan. Di antara setiap dua adzan, terdapat shalat yang didirikan. Di antara setiap dua adzan, terdapat shalat yang didirikan.” Nabi Shallahu’alaihi wasallam bersabda pada ucapan ketiga: “Bagi yang menghendakinya.”(HR. al-Bukhari dan Muslim).

Hadits di atas menjadi dasar bagi disunnahkannya Shalat Qabliyah apa saja atau secara umum, termasuk shalat Jum’at. Sedangkan yang dimaksud dengan adzan dalam hadits di atas, adalah antara adzan dan iqamah berdasarkan kesepakatan para ulama, sebagaimana ditegaskan oleh al-Imam al-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (juz III, hal. 503).

Dengan demikian, hadits di atas secara umum memberikan kesimpulan, bahwa di antara setiap adzan dan iqamah terdapat Shalat Qabliyah yang disunnahkan, termasuk shalat Jum’at.

Berkaitan dengan hadits Abdullah bin Mughaffal di atas, sebagian kaum Wahabi menampakkan inkonsistenya dalam memahami hadits-hadits Nabi Shallahu’alaihi wasallam. Di satu sisi, mereka menolak adanya bid’ah hasanah, berdasarkan keumuman hadits kullu bid’atin dhalalah (setiap bid’ah adalah sesat). 

Padahal keumuman hadits ini, telah dibatasi oleh sekitar 300 hadits dan atsar ulama Salaf yang shaleh. Di sisi lain, kaum Wahabi menolak keumuman hadits Abdullah bin Mughaffal di atas, yang berbunyi baina kulli adzanaini shalatun (setiap di antara adzan dan iqamah, terdapat shalat sunnah yang didirikan), dan mengecualikan shalat Jum’at dari keumuman hadits tersebut. Padahal hadits tersebut tidak ada yang membatasi jangkauan hukumnya. La haula wala quwwata illa billah.

Kedua, Dalil Khusus

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata:

( فَائِدَةٌ ) : لَمْ يَذْكُرْ الرَّافِعِيُّ فِي سُنَّةِ الْجُمُعَةِ الَّتِي قَبْلَهَا حَدِيثًا ، وَأَصَحُّ مَا فِيهِ مَا رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ  … عَنْ أَبِي صَالِحٍ ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، وَعَنْ أَبِي سُفْيَانَ ، عَنْ جَابِرِ قَالَ : جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِيُّ وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ فَقَالَ لَهُ : أَصْلَيْتَ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ تَجِيءَ ؟ قَالَ : لَا ، قَالَ : فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا . قَالَ الْمَجْدُ ابْنُ تَيْمِيَّةَ فِي الْمُنْتَقَى : قَوْلُهُ : قَبْلَ أَنْ تَجِيءَ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّهُمَا سُنَّةُ الْجُمُعَةِ الَّتِي قَبْلَهَا ، لَا تَحِيَّةَ الْمَسْجِدِ .

“Keterangan penting. Al-Imam al-Rafi’i tidak menyebutkan dasar hadits tentang shalat sunnah Qabliyah Jum’at. Dasar yang paling shahih mengenai hal tersebut adalah hadits riwayat Ibnu Majah … dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah, dan dari Abi Sufyan dari Jabir, yang berkata: “Sulaik al-Ghathafani datang ketika Rasulullah Shallahu’alaihi wasallam sedang khutbah. Lalu Rasulullah Shallahu’alaihi wasallam berkata kepadanya: “Apakah kamu sudah menunaikan shalat sebelum datang kemari?” Sulaik menjawab: “Tidak.” Rasulullah Shallahu’alaihi wasallam bersabda: “Shalatlah dua raka’at dan percepatlah.” Al-Imam Majduddin Ibnu Taimiyah (kakek Ibnu Taimiyah yang dinilai sesat oleh para ulama) berkata dalam kitab al-Muntaqa: “Sabda Nabi Shallahu’alaihi wasallam: “Sebelum datang kemari”, menjadi dalil bahwa kedua raka’at tersebut adalah shalat sunnah Qabliyah Jum’at, bukan shalat Tahiyyatal Masjid.” (Al-Hafizh Ibnu Hajar, dalam al-Talkhish al-Habir, juz II, hal. 74).

Hadits Sulaik al-Ghathafani di atas menjadi dalil sunnahnya menunaikan shalat Qabliyah Jum’at. Mengomentari hadits tersebut, kaum yang menolak kesunnahan shalat Qabliyah Jum’at, yaitu Ibnu al-Qayyim berkata dalam kitabnya Zadul-Ma’ad (juz I, hal. 543), bahwa terjadi kekeliruan dalam catatan sebagian perawi Sunan Ibnu Majah. Redaksi yang tertulisqabla an taji’a yang menjadi dasar hukum shalat Qabliyah Jum’at, seharusnya tertulisqabla an tajlisa (sebelum kamu duduk), sehingga menurutnya hadits tersebut mengarah pada disunnahkannya shalat Tahiyyatal Masjid, bukan shalat Qabliyah Jum’at. Tentu saja kekeliruan yang didakwakan oleh Ibnu al-Qayyim tersebut tidak pernah terjadi. Dalam beberapa naskah Sunan Ibnu Majah yang otentik, hadits tersebut memang tertulis dengan redaksi qabla antaji’a, bukan qabla antajlisa. Disamping itu, riwayat Ibnu Majah tersebut diperkuat oleh riwayat Abu Ya’la al-Maushili dalam Musnad-nya (juz III, hal. 449), dan riwayat Ibnu Hibban dalam Shahih-nya (juz VI, hal. 246). Demikian ini sebagaimana ditegaskan oleh al-Hafizh Sirajuddin Ibnu al-Mulaqqin dalam diskursusnya Sunnah al-Jum’ah al-Qabliyyah (hal. 37).

Dalil lain yang memperkuat dalil di atas, adalah hadits Nubaisyah al-Hudzali. Al-Imam Majduddin Ibnu Taimiyah berkata dalam al-Muntaqa:

:بَابُ التَّنَفُّلِ قَبْلَ الْجُمْعَةِ مَا لَمْ يَخْرُجِ اْلإِمَامُ وَأَنَّ انْقِطَاعَهُ بِخُرُوْجِهِ إِلاَّ تَحِيَّةَ الْمَسْجِدِ. عَنْ نُبَيْشَةَ الْهُذَلِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِنَّ الْمُسْلِمَ إِذَا اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمْعَةِ ثُمَّ أَقْبَلَ إِلىَ الْمَسْجِدِ لاَ يُؤْذِيْ أَحَدًا فَإِنْ لَمْ يَجِدِ اْلإِمَامَ خَرَجَ صَلىَّ مَا بَدَا لَهُ وَإِنْ وَجَدَ اْلإِمَامَ قَدْ خَرَجَ جَلَسَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ حَتَّى يَقْضِيَ اْلإِمَامُ جُمْعَتَهُ وَكَلاَمَهُ إِنْ لَمْ يُغْفَرْ لَهُ فِيْ جُمْعَتِهِ تِلْكَ ذُنُوْبُهُ كُلُّهَا أَنْ تَكُوْنَ كَفَّارَةً لِلْجُمْعَةِ الَّتِيْ تَلِيْهَا ). رواه أحمد.

“Bab shalat sunnat sebelum Jum’at selama imam belum keluar. Habisnya waktu shalat sunnat adalah dengan keluarnya imam, kecuali shalat tahiyat al-masjid. Dari Nubaisyah al-Hudzali Radiyallahu’anh, Nabi Shallahu’alaihi wasallam bersabda: “Apabila seorang Muslim mandi pada hari Jum’at, lalu berangkat ke Masjid tanpa mengganggu atau menyakiti orang lain. Apabila ia tidak mendapati imam telah keluar, maka ia shalat sunnat sesuai yang telah ditetapkan. Apabila imam telah keluar, maka ia duduk mendengarkan khutbahnya sampai imam menyelesaikan jum’at dan khuthbahnya. Maka apabila semua dosa orang tersebut tidak diampuni pada Jum’at itu, maka Jum’atnya menjadi penebus dosanya sampai Jum’at berikutnya.” (HR. Ahmad).Dalam hadits di atas diterangkan tentang keutamaan seseorang yang menunaikan shalat sunnah Jum’at sebelum imam keluar atau datang ke Masjid. Tentu saja, shalat tersebut adalah shalat Qabliyah Jum’at. Al-Imam al-Syaukani, menguraikan dalam kitabnya Nail al-Authar Syarh Muntaqa al-Akhbar (juz III, hal 314), sekian banyak dalil kesunnahan shalat Qabliyah Jum’at, dan mematahkan argumentasi kelompok yang menganggapnya tidak sunnah.

Ketiga, Dalil Qiyas

Di antara dalil kesunnahan shalat Qabliyah Jum’at adalah dalil qiyas (analogi), yaitu diqiyaskan dengan shalat Dhuhur, sebagaimana ditegaskan oleh al-Imam al-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (juz III, hal. 503). Dalam konteks yang sama, al-Imam al-Bukhari berkata dalam Shahih-nya:

:بَاب الصَّلَاةِ بَعْدَ الْجُمُعَةِ وَقَبْلَهَا  … عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ    عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي قَبْلَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ وَبَعْدَهَا رَكْعَتَيْنِ. (صَحِيْحُ الْبُخَارِيُّ).

“Bab ini menjelaskan shalat sunnah Ba’diyah dan Qabliyah Jum’at. … Dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah Shallahu’alaihi wasallam selalu menunaikan shalat sunnah dua raka’at sebelum Dhuhur dan sesudahnya.” (HR. al-Bukhari [937]).

Dalam kutipan di atas, al-Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya menulis bab khusus tentang kesunnahan shalat Qabliyah dan Ba’diyah Jum’at. Kemudian beliau menjelaskan dasar hukumnya, yaitu hadits Ibnu Umar bahwa Rasulullah Shallahu’alaihi wasallammenunaikan shalat sunnah dua raka’at sebelum dan sesudah shalat dhuhur.  Dalam hal ini, jelas sekali bahwa al-Imam al-Bukhari mengqiyaskan shalat Jum’at dengan shalat dhuhur, dalam hal sunnah Qabliyah dan Ba’diyahnya. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh para ulama yang menulis kitab-kitab syarh(komentar) Shahih al-Bukhari, antara al-Hafizh Ibnu al-Mulaqqin dalam al-Taudhih li-Syarh al-Jami’ al-Shahih (juz VII, hal. 634); al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari (juz III, hal 235); al-Imam al-Qasthalani dalam Irsyad al-Sari (juz II, hal 193) dan lain-lain.

Beberapa ulama salaf dan ahli hadits juga menulis tentang kesunnahan Qabliyah Jum’at, antara lain al-Imam Abdurrazzaq al-Shan’ani dalam al-Mushannaf, Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf, al-Imam al-Tirmidzi dalam al-Sunan-nya dan lain-lain. Oleh karena itu, sangat menggelitik, apabila sebagian kaum Wahabi yang anti adzan dua kali dan anti shalat Qabliyah Jum’at, membid’ahkan dan mengharamkan shalat Qabliyah Jum’at, dengan alasan konsisten dengan hadits NabiShallahu’alaihi wasallam. Bukankah ahli hadits kenamaan seperti al-Bukhari, Abdurrazzaq, Ibnu Abi Syaibah, al-Tirmidzi dan lain-lain menganjurkan shalat Qabliyah Jum’at?

Keempat, Atsar

Ulama Salaf

Selain dalil-dalil di atas, juga terdapat atsar beberapa sahabat yang menunaikan shalat sunnah Qabliyah Jum’at, mereka antara lain

1) Abdullah bin Mas’ud dalam riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf ,

2) Shafiyyah binti Huyay dalam riwayat al-Hafizh Ibnu Hajar dalam al-Dirayah fi Takhrij Ahadits al-Hidayah(hal. 143), dan lain-lain.

Di sisi lain, para ulama terdahulu yang tidak mensunnahkan Shalat Qabliyah Jum’at, tidak menganggapnya bid’ah apalagi haram. Mereka masih sebatas membolehkan dan menganggapnya baik. Hal ini sebagaimana penegasan Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ al-Fatawa juz 24 hal. 193-194. Ibnu Taimiyah berpandangan bahwa Shalat Qabliyah Jum’at tidak termasuk sunnah rawatib, tetapi mengerjakannya boleh dan bagus (jaizatun hasanatun). Pandangan tersebut berbeda dengan pandangan Wahabi yang justru membid’ahkan dan mengharamkannya.Kesimpulannya, Shalat Qabliyyah Jum’at hukumnya sunnah menurut pendapat yang kuat berdasarkan hadits-hadits shahih, dalil qiyas dan amaliah para ulama salaf.  Sedangkan pendapat mereka yang tidak menganggapnya sebagai sunnah rawatib, masih menganggapnya boleh dan baik mengerjakannya. 

Wallahu a’lam.

sumber: http://www.idrusramli.com/2013/adakah-shalat-sunnah-qabliyah-jumat/